Back To Top
Selamat Datang di Layanan Pengembangan Informasi Teknik Komputer dan Jaringan

Kamis, 07 Desember 2017

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara berbeda dengan pengertian bangsa. Pengertian negara memang ada beberapa akan tetapi harus memiliki 4 elemen yaitu penduduk, wilayah, pemerintah dan kedaulatan. Sebuah negara disebut negara bila telah memenuhi 4 elemen atau syarat tersebut dan bila tidak memenuhi 4 syarat negara maka bukanlah suatu negara.

Berikut beberapa pernyataan para ahli tentang pengertian negara
  1. Pengertian negara menurut Bapak Harold J.Laski bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dibandingkan individu atau kelompok (grup) yang merupakan bagian dari masyarakat (baca pengertian masyarakat).
  2. Roger H. Soltau memberikan pengertian negara yang lebih singkat bahwa pengertian negara adalah alat atau agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
  3. Kemudian Bapak George F. Hegel memasukkan unsur kemerdekaan dalam pengertian negara yang dia ungkapkan bahwa pengertian negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal. Pengertian negara yang dikemukakan Hegel ini cukup berbeda dari yang lain karena dihubungkan dengan organisasi kesusilaan serta menghubungkan bahwa negara merupakan produk dari kemerdekaan individu dan kelompok.
  4. Kemudian Bapak Max Weber memberikan pengertian negara yang cukup keras dan terkesan menghina adanya negara. Weber beranggapan bahwa pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara. Hal ini mengaburkan pengertian Bapak  Soltau, dan terlebih lagi Hegel. Bila dicerna pengertian negara dari Weber ini berhubungan dengan anggapan Bapak Laski, walaupun pengertian negara yang diungkapkan Bapak Max Weber terkesan kasar.